Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
