Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemuda berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
