Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan pemuda; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan pemuda; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda