Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda;
c. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda;
d. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
e. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
f. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
g. Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas;
h. Staf Ahli Bidang Hukum; dan
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah.
Koreksi Anda
