Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pemuda dan Olahraga harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda