Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 106 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pemuda dan Olahraga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
