Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 106 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pariwisata; dan e. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Koreksi Anda