Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 106 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Bagian Anggaran Kementerian Perhubungan.
Pasal6
Agar ...
Peraturan
mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal9 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal8
h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
g. penyelesaian perselisihan; dan
f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
terinci;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan
d. nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat pembayaran;
perJanJian;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam
Salinan sesuai dengan aslinya LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 221 YASONNA H. LAOLY ttd.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2015 JOKO WIDODO ttd.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 1 Oktober 2015 Ditetapkan di Jakarta penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
dengan 1n1
Peraturan pengundangan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Koreksi Anda
