Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 106 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (1) yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut. Pasal4 c. hak ... b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas; a. para pihak yang melakukan perjanjian; (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit: (2) Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. (1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
Koreksi Anda