Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda