Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
