Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 106 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG
Teks Saat Ini
Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
