Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha. (2) Pusat dapat membawahkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda