Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh stakeholders terkait dengan aturan/regulasi pengadaan barang/jasa Pemerintah;
b. pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa;
c. pemberian bantuan, nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah lalu;
d. pemberian pendapat hukum dan kesaksian ahli di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Koreksi Anda
