Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan dan perumusan kebijakan sistem pemantauan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah; b. koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui permintaan data hasil pengadaan barang/jasa yang telah dan sedang berjalan kepada instansi Pemerintah di Pusat dan di Daerah; c. penyiapan masukan kepada Departemen Keuangan dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang rencana pengadaan sebagai bahan referensi penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKAKL) yang akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; d. melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.
Koreksi Anda