Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan di lingkungan LKPP; b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan LKPP; c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LKPP.
Koreksi Anda