Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Susunan organisasi LKPP terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
d. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi;
e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia;
f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.
Koreksi Anda
