Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang se1anjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut LKPP, adalah lembaga Pemerintah non departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda