Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 105 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pemberian T\rnjangan Penata [.a.boratorium Narkotika dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnj angan Penata Laboratorium Narkotika dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
