Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 105 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Staf Khusus Ketua Dewan setingkat Pimpinan Tinggi Madya. Pengarah diberikan Pasal4...
Koreksi Anda