Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaran STRANAS-PPDT bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan STRANAS-PPDT dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda