Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh Menteri paling lama selama 3 (tiga) tahun setelah terentaskan. (2) Strategi pembinaan terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan berdasarkan penetapan pada tahun 2019 dituangkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan daerah tertinggal yang telah terentaskan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda