Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan, yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU. (2) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Utama.
Koreksi Anda