Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU; b. penyiapan dan pelaksanaan dukungan logistik dan distribusi pemilu; c. fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU serta pemberian bantuan hukum; d. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu; e. fasilitasi penyelesaian sengketa pemilu; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
Koreksi Anda