Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditipelogikan dalam 2 (dua) Tipe yaitu Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe A dan Tipe B. (2) Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah kabupaten/kota dengan ketentuan: a. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
Koreksi Anda