Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota secara terinci berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda