Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 105 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
