Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1B

PERPRES Nomor 105 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Koreksi Anda