Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1A

PERPRES Nomor 105 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian.
Koreksi Anda