Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 105 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Teks Saat Ini
Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 Pasal, yakni Pasal 1A dan Pasal 1 B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
