Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapa! Wisata (Yacht) Asing ke INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 180 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 384) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
