Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka keselamatan kunjungan kapal wisata (yacht). asing, Pemerintah Pusat mengembangkan sistem pemantauan kapal. (2) Pengembangan sistem pemantauan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Koreksi Anda