Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 105 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
., I l 1 I Pasal ~ (3) Perubahan pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar eebagalmana dimaksud pada ayat (2) · ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. PRESIOEN REPUBLIK INl;)ONESIA ' ! i 1 · I I I . ·'·· 1 .. _ -'; -:: :: . : .'''•( . ! (1) Awak .kapal dan/atau penumpang kapal wisata (yacht) asing yang akan melakukan kunjungan ke INDONESIA wajib memiliki izin tinggal sesuai dengan ketentuan · peraturan perundang-undangan. (2) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Visa Kunjungan yang diterbitkan perwakilan Republik · INDONESIA; b. Visa Kunjungan Saat Kedatangan saat tiba di wilayah Republik INDONESIA;atau c. Bebas Visa· Kunjungan. (3) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Perpanjengan izin tinggal kurijungan sebagaimana dimaksud pada ayat (~) dapat dilakukan di Kantor lmigrasi terdekat tempat kapal wisata (yacht) asing berada. I .( (2) Dukungan ... (1) Dalam rangka peningkatan kunjungan kapal wisata (yachq asing, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan fasilitas bagi kapal wisata (ya.ch~ asing.
Koreksi Anda