Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 105 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil); d. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan www.djpp.kemenkumham.go.id f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda