Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 105 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
