Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini yang terkait dengan manfaat dan pelayanan kesehatan, diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini yang terkait dengan aspek keuangan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda