Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Pasal 2, dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
