Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id dalam Pasal 2, dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda