Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu, diberikan biaya atau tambahan biaya. (2) Biaya dan tambahan biaya pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Menteri dan Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintah Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Tambahan biaya pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda