Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan Pejabat Tertentu diberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan. (2) Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (3) Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. (4) Pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada keluarga Menteri dan Pejabat Tertentu.
Koreksi Anda