Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 105 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
2. Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
3. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu adalah pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan selama melaksanakan tugasnya.
4. Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial kesehatan.
Koreksi Anda
