Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 105 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
