Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
(2) T\rnjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan September 2021.
Koreksi Anda
