Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 104 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi aparatur sipil negara di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Koreksi Anda
