Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 104 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini merupakan pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) yang belum berakhir, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk tapi tidak terbatas pada UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2O20 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2O20 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UNDANG-UNDANG dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Koreksi Anda