Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 104 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penera
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
