Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 104 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2014 tentang TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Koreksi Anda
