Pasal 1
Mengesahkan Agreement On The Establishment Of The
For INDONESIA-Malaysia-Thailand Growth Triangle Sub Regional Cooperation (Persetujuan Pembentukan Pusat Kerja Sama Subregional Segitiga Pertumbuhan INDONESIA-Malaysia-Thailand) yang telah ditandatangani pada tanggal 25 April 2013 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.