Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 104 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kelas jabatan ditetapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
