Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 104 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
e. Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
