Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 104 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg dapat melakukan impor LPG apabila produksi dalam negeri belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional LPG Tabung 3 Kg.
(2) Pelaksanaan impor LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
